KONAWE, TELISIK.ID - Puluhan pengunjung yang mendatangi wisata permandian kolam air panas alam Sonai, dibubarkan paksa oleh petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Puriala.

Pembubaran itu dilakukan, karena saat ini destinasi wisata air panas tersebut sedang ditutup untuk umum selama libur lebaran Idul Fitri, mulai 13-17 Mei 2021.

Hal tersebut atas dasar surat edaran putusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sultra nomor 5564/2050 dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa 11 Mei 2021.

Awalnya, sejumlah pengunjung menerobos masuk secara paksa ke tempat wisata permandian air panas. Padahal, di depan pintu gerbang masuk terlihat seorang petugas dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Puriala yang sedang melakukan penjagaan lokasi.