Lebih lanjut, kata Iptu Ridwan, kawasan itu kerap digunakan remaja melakukan aksi balap liar. Pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di lokasi tersebut.
Terlebih lagi, di dalam suasana Ramadan, otomatis sangat menganggu aktivitas dan ketertiban umum serta dapat juga membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Ini bukan balapan resmi tapi balapan liar, jadi sangat mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitarnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya menerapkan sanksi tegas. Para remaja yang kendaraannya terjaring operasi ini tidak hanya disanksi tilang. Tetapi motor juga akan disita hingga lebaran Idul Fitri usai.
Baca Juga: Masyarakat Desa Lalombonda Sudah Terima BLT-DD Periode Januari, Februari dan Maret 2022
