"Itu bisa diurus kalau selesai lebaran," ujarnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu menambahkan, mayoritas remaja yang terlibat dalam aksi balapan liar tersebut adalah pelajar. Dan dapat dikenakan pasal 115 huruf B dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk menjaga dan memperhatikan anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar," pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali