Baca juga: Lima Parpol Non Seat Tambah Kekuatan Pasangan RAPI di Muna
Lemahnya penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 para Cakada, kata Hugua, dikarenakan kewenangan Bawaslu maupun KPU hanya mengatur calon, bukan bakal calon.
"Jadi, sebelum calon mendaftar, maka PKPU belum berfungsi, demikian pula Satgas COVID-19 tidak mempunyai kewenangan, kecuali aparat keamanan, itu pun kalau ada unsur kriminal atau pelanggaran hukum yang lain," lanjutnya.
Untuk itu, setelah para figur ditetapkan sebagai Cakada, maka PKPU dan Perbawaslu harus diterapkan secara ketat dengan tetap mengawasi protokol COVID-19, harus dilaksanakan dan dijalankan.
"Jika kita mengikuti protokol COVID-19 dengan ketat, Bawaslu dan KPU berjalan dengan ketat, sekiranya tidak ada masalah. Kampanye juga dilakukan virtual, kalau pun tatap muka, maka harus dibatasi jumlahnya dan kita batasi jaraknya sekitar 1 sampai 2 meter," jelasnya.
