KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka telah resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 sejak bulan Juni lalu.

Hal tersebut menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Akan tetapi, setiap CJH yang batal berangkat tahun ini dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), dapat mengajukan permohonan pengembalian dana setoran pelunasan haji.

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kolaka, Alimuddin mengungkapkan bahwa besaran dana pelunasan yang dapat ditarik adalah sejumlah Rp 13.600.000 per orang.

"Iya jadi bagi jemaah yang melakukan penarikan dana BIPIH berupa dana setoran pelunasan yaitu sebesar 13.600.000 untuk setiap orang," terang Alimuddin kepada Telisik.id, Rabu (28/7/2021).