"Iya, calon jemaah yang ingin mengajukan penarikan dana haji itu tidak akan menghilangkan statusnya, tetap terdaftar dan bisa berangkat untuk tahun depan," kata Baharuddin saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjut Baharuddin, status  itu hanya berlaku dengan satu syarat yaitu setiap jemaah hanya diperkenankan melakukan penarikan dana pelunasan haji saja.

Sementara, bagi CJH yang menarik keseluruhan dana BIPIH berupa dana awal setoran serta dana pelunasan haji, maka secara otomatis nomor kursi atau antreannya akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali