Baca Juga: Belasan Rumah Warga di Bombana Terendam Banjir
Sementara itu, Kepala Seksi Itelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi sebelumnya mengatakan, kasus pembelian kapal 'gaib' oleh salah satu BUMD di Sumenep itu, masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan sejak akhir Agustus lalu. Dan saat ini sudah dinaikkan pada tingkat penyidikan awal.
“Sabar dulu, kami tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka kasus pembelian kapal gaib oleh BUMD di Sumenep. Dan saat ini sudah kami tingkatkan pada penyidikan awal, baru setelah itu akan dinaikkan lagi ke penyidikan khusus. Nah disinilah baru kita menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.
