Nanang mengatakan, setelah ada Pepres No 86 tahun 2018 dimana salah satu poin dari Perpres tersebut pada intinya tanah-tanah yang sudah digarap masyarakat lebih tiga tahun bisa mengajukan sertifikat kepemilikan.

“Namun, ternyata  saat penggarap mengajukan sertifikat kepemilikan ke BPN Jombang, muncul oknum-oknum mengklaim memiliki kepemilikan tanah tersebut. Oknum-oknum tersebut mengancam warga untuk dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Nanang, warga semua berharap agar BPN Jombang segera memproses sertifikat kepemilikan untuk warga.

“Kalau tanah tersebut ada pemiliknya, kenapa penggarap tiap tahunnya membayar pajak tanah tersebut tidak ditolak saat membayar pajak di desa. Lalu tiba-tiba muncul sertifikat kepemilikan yang berbentuk akte perdamaian oleh oknum-oknum tersebut. Kami berharap Pemkab dan pihak BPN Jombang segera turun menyelesaikan masalah kepemilikan eks perkebunan pengajaran tersebut,” tutupnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan