Sebab denda tersebut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung pada masyarakat.

"Untuk sementara kita masih menghitung nilai denda yang harus dibayarkan pihak kontraktor. Yang perlu diketahui, ini bukan proyek jalan melainkan bangunan. Jadi dalam regulasinya, nilai denda diambil 1 persen dari nilai pagu yang tertuang pada kontrak kerja, bukan sisa volume kerja," pungkas Rizal Palapa sapaan akrab La Rizalan.  

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bakry Abdulah belum menjawab konfirmasi tim Telisik.id bersama awak media lainnya.

Begitu pun dengan pihak PT Tunas Harapan Lakina Wolio, Gideon Bugalangan, yang juga belum membalas pesan singkat wartawan ini.

Sebelumnya, dirilis Diskominfo Busel pada Minggu 5 September 2021, Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, bersama Kasi Intel dan Kasi Pidum, meninjau pembangunan dua mega proyek di Kabupaten Buton Selatan.