Dikatakan, Asmal Tifa telah memindahkan dana BOS tahap kedua priode April, Mei, Juni 2021 ke rekening pribadi, yang di mana itu tidak dibenarkan undang-undang, dalam ini Permendikbud Nomor 1 mengenai tata kelola dana BOS.
"Tindakan yang dilakukan sangat-sangat tidak terpuji dan sudah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk itu, kami mendesak agar segera dilakukan pencopotan terhadap Ibu Asmal Tifa sebagai Kepala SMAN 1 Kontunaga," tegasnya.
Salah satu alumni SMAN 1 Kontunaga, Aslan Kopel mengungkapkan, pihak Dikbud harus secara terbuka menindak kepala SMAN 1 Kontunaga.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Penyuluh KB Melalui Penilaian DUPAK
"Pihak Dikbud harus melakukan investigasi, evaluasi, dan monitoring kepala SMAN 1 Kontunaga mengenai kasus yang dilakukan. Serta harus secara terbuka mengungkap sampai di mana kasus hukum ini berjalan. Karena sampai detik ini, belum ada kejelasan terkait itu, sehingga kami mendesak pihak Dikbud segera usut tuntas dan jelas," jelasnya.
