Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," tegasnya dikutip dari Kemenkeu.go.id. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
