JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia akan segera berganti pemerintahan baru pada Oktober 2024 medatang. Hal ini menandakan masa pensiun Joko Widodo sebagai Presiden RI akan semakin dekat.
Sebagai Presiden, baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12 persen.
Jokowi tentu akan mendapat uang pensiun sebagai layaknya pejabat negara lain. Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019. Peraturan ini mengatur Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (17/6/2024).
Baca Juga: Dua Anggota Polri Dapat Pin Emas dari Kapolri, Karya Ilmiahnya Diterbitkan di UEA
Pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900. Golongan IV menerima antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, yang merupakan BUMN di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
