Namun, angka tersebut masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan anggota DPR. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978. UU tersebut tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara 100?ri gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, bersumber dari cnnindonesia.
Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya. Namun, mereka saat ini menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara.
