JAKARTA, TELISIK.ID - Karena menunda pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang seyogyanya dilaksanakan, Senin (23/5/2022), hari ini. Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara dipanggil Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, pihak Pemprov Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara telah dipanggil Kemendagri untuk menjelaskan alasan penundaan. Terlebih gubernur dikabarkan tak mau melantik Penjabat bupati/wali kota di daerahnya. Selain itu, dijelaskan pula soal aturan dan pertimbangan pemerintah pusat dalam memutuskan pengisi posisi Penjabat kepala daerah.
Benni berharap para gubernur memahami aturan yang ada, setiap usulan gubernur tidak mutlak diakomodasi, tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan. Usulan yang disampaikan itu masih dikaji Kemendagri, kemudian diputuskan oleh tim penilai akhir (TPA) yang dibentuk presiden.
Tim yang dimaksud antara lain terdiri dari, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta Badan Intelijen Negara. Tim inilah yang bekerja menentukan siapa dan bagaimana rekam jejak setiap calon Penjabat sebelum akhirnya diputuskan.
"Kami tentu menghargai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan harapan mereka yang mengetahui kondisi setiap daerah. Tetapi, keputusan itu sebenarnya ada di tangan presiden melalui sidang TPA. Jadi, tidak ada maunya Pak Mendagri. Mendagri tidak menetapkan karena ada tim penilai akhir,” ungkap Benni melalui siaran persnya, Senin (23/5/2022).
