Baca Juga: Viral: Hijab Pesilat Indonesia Lepas saat Tanding di SEA Games, Reaksi Lawan Bikin Kagum
Untuk itu, Kemendagri menyayangkan jika ada gubernur yang tak ingin melantik Penjabat bupati/wali kota. Kalau pun nantinya gubernur tetap tidak mau melantik. Mendagri akan mengambil alih pelantikan. Langkah ini bisa ditempuh agar jalannya pemerintahan di daerah tidak terganggu.
Baca Juga: Undang Miyabi Dinner Eksklusif Diprotes, Ini Kata MUI
Sementara itu, juru bicara Gubernur Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah mengungkapkan, Pemrov sudah berinisiatif sendiri untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Paling lambat utusan gubernur akan ke Kemendagri, Selasa (23/5/2022) besok.
Ridwan juga menegaskan, tidak ada polemik atas penundaan pelantikan Pj Muna Barat dan Buton Selatan.
