Panduan teknis tersebut, kata Zaenal, sesuai jangka waktu perlindungannya adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan yakni tahun 2018. Sehingga panduan teknis ini akan berlaku sampai tahun 2068.    

Baca Juga: Ganjar Didampingi Istri Periksa Kesehatan, Mahfud MD Batuk tapi Mengaku Sehat

“Buku panduan tersebut sudah memiliki Hak Cipta atas nama IDI. Etisnya kalau KPU gunakan tanpa kerja sama dengan IDI, KPU minta izin ke PB IDI. Tapi sayang sampai sekarang KPU tidak ada komunikasi dengan PB IDI,” tegas Zaenal yang juga dilibatkan dalam tim dokter pemeriksa bapaslon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2009.

Zaenal kemudian membandingkan pada periode KPU sebelumnya. KPU periode sebelumnya, menurut Zaenal, sejak awal melibatkan IDI dan minta dibantu menerjemahkan syarat kesehatan di dalam UU Pemilu karena IDI dipandang punya kompeten, independen, dan imparsial (tidak memihak).

“Meski saat itu sudah ditentukan tempat pemeriksaan dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah, namun KPU tetap butuh tim lain sebagai penyeimbang. KPU (saat itu) menganggap IDI adalah pilihan yang tepat. KPU tidak minta ke Kementerian Kesehatan karena jelas itu organ pemerintah,” tutur Zaenal.