Pelibatan IDI sebagai lembaga kedokteran independen, menurut Zaenal, diperlukan karena yang akan diperiksa adalah para penyelenggara negara yang masih aktif.

Zaenal mengaku telah mengetahui bahwa KPU saat ini sebelumnya berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan terkait rumah sakit yang akan digunakan lalu merekomendasikan menggunakan RSPAD.

“KPU tidak libatkan IDI tidak terlalu masalah, toh itu semua tanggung jawab KPU. Tapi menggunakan sebagian atau seluruh Panduan Teknis Penilaian Kesehatan IDI yang ada Hak Ciptanya tanpa komunikasi dan izin IDI, itu perbuatan yang tidak terpuji. Kurang elok dilakukan oleh KPU,” tegas Zaenal.

Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Kholik, yang dikonfirmasi terkait hal ini, tidak mengetahui persis jumlah dokter spesialis yang dilibatkan, termasuk pelibatan IDI dalam pemeriksaan bapaslon presiden-wakil presiden Pilpres 2024.  

Idham hanya menyebut jumlah dokter dan gambaran komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Medicolegal, Tim Pelaksana, Tim Pemeriksa, dan Tim Pendukung.