“Jumlah tim kedokteran pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden berjumlah sebanyak 69 orang termasuk personalia pelayanan pemeriksaan,” ujarnya.

Mengenai syarat kesehatan bagi bapaslon, Idham mengatakan, mengacu pada Pasal 227 huruf (c) UU No. 7 Tahun 2023 yang menyebutkan : Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: …surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

Baca Juga: Bapaslon Presiden-Wakil Presiden Anies-Muhaimin (AMIN) Periksa Kesehatan 10 Jam

Begitu juga dalam hal penentuan rumah sakit yang digunakan memeriksa bapaslon, Idham kemudian menyebut Pasal 185 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni : Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

“Maksud dari norma tersebut menegaskan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan, red) RI dan rumah sakit pemerintah,” kata Idham.