JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik hadir untuk para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan baru yang sangat dinantikan ini akhirnya diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kontrak kerja PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun.
Langkah ini menjawab keresahan ribuan guru PPPK terkait masa kontrak pendek selama ini. Selama bertahun-tahun, kontrak PPPK hanya berlaku 1 hingga 5 tahun, menciptakan ketidakpastian bagi para guru.
Kini, melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kemendikbud mengusulkan perubahan signifikan ini.
Mengutip tribunnews.com, Minggu (26/1/2025), penyempurnaan aturan ini juga selaras dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
