UU tersebut menetapkan batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK. Keputusan ini diambil untuk memberikan stabilitas kerja sekaligus apresiasi kepada para guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan di Indonesia.
Rincian Kebijakan Batas Usia Pensiun PPPK
Baca Juga: MenPANRB Resmi Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Kategori Ini
1. Jabatan Manajerial
Administrator dan pengawas: pensiun di usia 58 tahun.
