Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun di usia 60 tahun.

2. Jabatan Non-Manajerial

Pejabat fungsional: mengikuti aturan perundang-undangan.

Dengan masa kerja yang diperpanjang hingga usia pensiun, para guru PPPK diharapkan dapat bekerja lebih tenang. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, mengingat guru tidak lagi terbebani dengan kekhawatiran kontrak pendek.

Besaran Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan