KENDARI, TELISIK.ID - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang digawangi Agus Jabo Priyono tak lolos verifikasi administrasi, melalui keputusan yang diumumkan KPU RI pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Keputusan ini berlanjut dengan gugatan terhadap KPU RI yang dilayangkan Prima ke Bawaslu RI pada Senin 17 Oktober 2022.

Sekretaris DPW Prima Sulawesi Tenggara, Win Irawan mengatakan, ada kekeliruan yang dilakukan KPU RI selama proses verifikasi. Sebab menurutnya, semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU RI sudah dipenuhi.

Baca Juga: Target Menang Pemilu 2024, Sarmuji: Golkar Tak Pernah Lupa Cara Sejahterakan Rakyat

"Bahkan bisa dibilang telah melebihi dari standar minimal yang diminta KPU," kata Irawan, Rabu (19/10/2022).