Salah satu contoh konkretnya, lanjut Irawan, berdasarkan Undang-Undang yang ada, sebuah partai untuk satu kabupaten/kota itu minimal 50 persen kecamatan dengan keanggotaan 300 lebih.

"Sementara, di Kabupaten Konawe misalnya, bisa dikatakan sampai 80 persen kecamatan dan keanggotaannya melebihi standar tadi dan ini terjadi juga di seluruh provinsi," jelasnya.

Lebih jauh, Dewan Pimpinan Kabupaten Konawe, Jumran, memandang hal ini dengan argumen yang berbeda.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Panwascam Muna Barat Lolos 6 Besar

Ia menilai keputusan KPU RI adalah upaya penjegalan yang selama ini dilakukan untuk memuluskan jalur kepentingan oligarki.