JAKARTA, TELISIK.ID - Mabes Polri segera mensosialsiasikan peraturan polri (Perpol) tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam waktu dekat Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk melakukan sosialisasi pengangkatan mereka menjadi ASN Polri.

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, dikutip Radartegal, Minggu (5/12/2021).

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.