Sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan, dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Baca Juga: Rizal Ramli Jabat Ketua Dewan Pakar Komite Khittah NU

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi