"Tidak rasional mereka tidak diakui sebagai warga Lambuno, sementara di KTP sudah jelas mereka warga setempat yang sudah menetap puluhan tahun," bebernya.

Alim menduga panitia pilkades melakukan kecurangan dan tidak memahami isi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Utara yang dijadikan sebagai rujukan dalam pilkades.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Sabrie mengatakan, pihaknya telah menerima warga dan mendengarkan keluhan yang disampaikan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Olahan Kakao Disbunnak Kolaka Utara Datangkan Mesin Skala Bisnis

Mereka mengagendakan bakal melakukan RDP pada Jumat pekan ini dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, yakni Disdukcapil, DPMD, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Panitia Pilkades Lambuno, serta pihak-pihak terkait.