BAUBAU, TELISIK.ID - Rumah milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, yang terletak di Lingkungan Topa, Kelurahan Sula'a, Kecamatan Betoambari, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kota Baubau. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Satpol-PP Kota Baubau, Hanaruddin, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran terhadap pemilik rumah, agar proses pendirian bangunan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh izin benar-benar lengkap. Hal ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Jadi sudah empat kali kita turun lapangan untuk mengingatkan itu. Kami terus meminta izin IMB. Tapi tidak ada, makanya kita lakukan penindakan," beber Hanaruddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Jumat (20/03/2020).

Baca juga: https://telisik.id/news/gubernur-sultra-tiga-pasien-positif-corona-dari-umroh

Atas tindakan tegas itu, lanjutnya, pemilik rumah yang tidak lain adalah Bupati Busel, H La Ode Arusani, telah mengutus Kabag Tapem, LM. Martosiswoyo, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan dari Kabag Tapem, informasi penyegelan itu baru diketahui belum lama ini.