"Jadi, semua surat-suratnya sedang diproses di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kita hentikan ini sambil menunggu izinnya baru bisa berjalan lagi pembangunannya. Jadi sejak beberapa Minggu lalu kami sudah melakukan peneguran. Hanya tidak pernah diindahkan," bebernya.

Ia menegaskan, siapa pun dia, jika yang dilakukan melanggar ketentuan Peraturan Daerah, maka pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan dan memberikan sanksi tegas. Termasuk pembangunan yang tidak mengantongi IMB.

"Bisa cek di Kota Baubau ini, kalau kita temukan bangunan ilegal, maka kita beri sanksi," pungkasnya.

 

Reporter: Deni Djohan