SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan.
Pengetatan protokol itu melalui revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub 53 Tahun 2020 dan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
“Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Khofifah di Grahadi Surabaya, Senin (14/9/2020)
Dikatakan oleh Khofifah, sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin (14/9/2020) dan serentak diberlakukan untuk seluruh Jatim.
