Oleh: Dr. Usmar, SE, MM

Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN)

AKHIR Tahun 2021 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI yang mewacanakan perlu dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, telah mengawali wacana diskusi publik tentang posisi Polri di tahun 2022 ini.

Hal utama dalam usulan di atas, adalah sebab lanjutan dari usulan pergeseran posisi Polri yang langsung di bawah Presiden seperti saat sekarang ini menjadi di bawah Kementerian.

Seperti yang kita ketahui bersama Lemhannas sebagai sebuah lembaga yang mempunyai tupoksi yang dirumuskan dalam 3 tugas dan 10 fungsinya adalah sebuah lembaga Think-Thank yang sejak lama menjadi salahsatu instrumen jalur yang harus dilalui untuk orang yang akan dan ingin menjadi elit di republik Indonesia.