Sehingga tidak mengherankan, wacana yang di lemparkan ke publik tentang perlunya mengevaluasi posisi hukum Polri di bawah Presiden sebagaimana yang ramai juga dibicarakan pada tahun 2014 lalu, kembali ramai mewarnai ranah publik di awal tahun 2022.

Posisi Hukum Polri

Dari sisi hukum tatanegara, keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diatur dalam UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun yang menjadi dasar hukum posisi Polri di bawah Presiden langsung sebagai alat negara yang menjalankan urusan keamanan dan urusan hukum dari kewenangan pemerintah pusat, adalah merujuk UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dan itu kemudian diperkuat lagi dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.