Jadi melihat dasar hukum keberadaan Polri di bawah langsung Presiden adalah sesuatu yang sudah tepat.

Tidak Pas

Wacana dan usulan bagaimana menempatkan Polri di bawah Kementerian, menurut pendapat saya, tidak pas. Apalagi jika kita melihat komitmen kebangsaan saat ini yang sedang mendapat cobaan dari penetrasi unsur transnasional dan sektarian pada semua level, tentu menjadi suatu kekhawatiran kita bersama.

Adalah sesuatu yang tak mungkin terhindarkan, jika terjadi subyektivitas menteri yang akan mewarnai tugas pokok Polri, mengingat keberadaannya menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Apalagi pola struktur organisasi kepolisian bukanlah kolektif kolegial, tapi struktur instruksional.

Sehingga harapan kita, memiliki anggota Polisi yang ideal dan tidak sektarian dalam upaya penegakkan hukum akan sulit terwujud.