SDM Polri
Persoalan utama Polri adalah bagaimana mencari “titik ekuilibrium” antara besarnya ruang yang di urus dan luasnya ruang diskresi yang dapat dilakukan anggota Polri dengan kemampuan dan pemahamannya tentang hukum sosial kemasyarakatan dan kekuatan moralitas personalnya yang menyadari hakekat keberadaannya sebagai polisi sipil.
Dan ini adalah amanah dan perintah sebagaimana ketentuan dalam Tap MPR No.VII tahun 2000 di BAB II Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional”.
Saat ini jumlah anggota Polri sudah sebanyak 579 ribu personel, artinya dengan jumlah tersebut di Indonesia setiap 100 ribu penduduknya dikawal oleh 243 personel polisi, dan ini telah melampaui standar dari PBB yang menetapkan 222 petugas mengawal 100 ribu penduduk.
Baca Juga: Perilaku Kontroversial Penista Agama
