Jika merujuk jumlah personel di atas, tentu dari sisi kuantitas anggota Polri sudah tidak jadi permasalahan utama lagi, yang harus jadi fokus Pimpinan Polri adalah meningkatkan Kualitas personelnya.

Meski mungkin jika berdasar daftar susunan personel (DSP) yaitu daftar yang disusun oleh Polri untuk menggambarkan jumlah personel yang seharusnya dipenuhi oleh satu Satwil/Satker agar kinerja mereka semakin baik, dimana bila jumlah personel yang ada di satu Satwil/Satker lebih dari 100 persen DSP, ideal (70-100 persen), cukup (50-70 persen), dan kurang (di bawah 50 persen), belum terpenuhi.

Seperti kita ketahui bersama bahwa gerbang utama masuk proses hukum, katakanlah hukum pidana contohnya, adalah domainnya Kepolisian. Kejaksaan memproses di Pengadilan dan kelak Hakim yang memutuskan sebuah perkara, setelah mempertimbangkan juga pendapat Pengacara dari terdakwa, adalah berbekal BAP yang dibuat oleh kepolisian.

Karena itu proses awal menemukan kebenaran kejadian sebuah peristiwa, diawali dari tahap pemeriksaan pendahuluan, penyidikan dan pemeriksaan surat, saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli, haruslah dilakukan secara profesional dan proporsional. Tentunya untuk sampai pada sebuah keputusan ideal seperti ini, mensyaratkan kualitas personel Polri yang mumpuni tentang pengertahuan hukum.

Mengapa ini menjadi syarat utama?, karena menurut saya, bekal pengetahuan hukum yang di miliki personel Polisi, baik itu yang masuk melalui Akpol maupun Bintara, relatif masih kurang dengan waktu pendidikan juga relatif singkat.  Kelak mitra kerja penegakkan hukum yang akan mereka hadapi adalah Kejaksaan atau pun Para Pengacara, yang proses belajar hukumnya jauh lebih lama dan khusus.