Tim Kuasa Hukum dari LBH Pers, Ahmad Fatanah menambahkan, setelah menempuh sidang mediasi II, Nurul menunggu proses selanjutnya, yakni anjuran dari Sudin Jakarta Selatan.
Bila tidak ada kesepakatan maka Nurul akan menggugat Kumparan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Nurul tetap menuntut untuk dipekerjakan kembali dikarenakan PHK yang tidak beralasan.
Manajemen Kumparan menyebut alasan perusahaan melakukan PHK adalah dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi COVID-19.
Dijelaskan, bila mengacu ke ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011.
