Selanjutnya, selama proses tripartit Kumparan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa PHK dilakukan karena kesulitan keuangan akibat pandemi.
"Maka dari itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya. AJI Jakarta dan LBH Pers meminta Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Ahmad menuturkan, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan perusahaan-perusahaan media lain.
Atas hal itu, Telisik.id sudah berupaya menghubungi dan mengkonfirmasi via WhatsApp ke CEO Kumparan.com, Hugo Diba, tapi hingga berita ini ditulis, Hugo belum merespon konfirmasi.
Reporter: Marwan Azis
