JAKARTA, TELISIK.ID - Sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan diarahkan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, sehingga waktu pelayanan dan biaya pengobatan berpotensi lebih efisien.

Perubahan sistem rujukan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 2026. Sejumlah rumah sakit telah ditunjuk untuk menjalankan skema baru yang ditargetkan mulai diterapkan secara lebih luas pada 2027.

Direktur Utama RS Jantung Jakarta, dr. Mohammad Andi Yassin, Sp.JP, FIHA, mengatakan sistem rujukan yang sebelumnya dilakukan secara berjenjang akan bergerak menuju rujukan berdasarkan kompetensi atau kapabilitas fasilitas kesehatan.

Selama ini, pasien umumnya harus mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk secara bertahap ke rumah sakit berdasarkan kelas atau tipe, mulai dari rumah sakit tipe D, C, B, hingga A.

"Sekarang di tahun 2026 sudah mulai ditunjuk beberapa rumah sakit dan nanti akan go live, Insya Allah, di 2027 bahwa semua rujukan itu akan langsung berdasarkan kebutuhan layanan pasien," kata Andi dalam Profit CNBC Indonesia, dikutip Minggu (9/8/2026).