JAKARTA, TELISIK.ID - Maraknya judi online membuat masyarakat khawatir NIK KTP disalahgunakan untuk mendaftarkan akun atau aktivitas judi online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas tunggal yang melekat pada setiap penduduk Indonesia seumur hidup. NIK menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Selain itu, NIK juga digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk fasilitas kesehatan, penyelenggaraan pemilu, layanan perbankan, hingga pengecekan bantuan sosial.
Kekhawatiran penyalahgunaan NIK untuk aktivitas judi online maupun pinjaman online membuat masyarakat perlu mengetahui cara melakukan pengecekan terhadap data pribadinya.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (2/9/2026), salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK maupun secara daring.
