KENDARI, TELISIK.ID - Perumahan BTN Kota Praja Kendari disebut tidak memiliki  izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meski begitu, pimpinan perumahan enggan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari, Selasa (11/11/2025).

Diketahui RDP kali ini digelar berdasarkan aduan dari warga bersama Konsorsium Aktivitas Merdeka, terkait dugaan aktivitas pembangunan perumahan BTN Kota Praja yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan keterangan warga, aktivitas pembangunan perumahan Kota Praja mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Oleh karena itu kata Lo Ode Ashar, pihaknya memanggil pimpinan perumahan BTN Kota Praja dalam RDP untuk membicarakan solusi atas permasalahan lingkungan yang dialami oleh warga sekitar perumahan.

"Sebenarnya DPRD ini tujuannya mencari solusi karena kita tidak menghakimi, ini dia (Pimpinan BTN Kota Praja) tidak hadir, ini undangan lembaga DPRD bukan undangannya La Ode Ashar, tapi tidak disahuti, " kata La Ode Ashar usai memimpin RDP.