Baca Juga: Sentra Meohai Kendari Kunjungi Tujuh Veteran, Laksanakan Amanat Peringatan Hari Pahlawan
La Ode Ashar menjelaskan, pihaknya saat ini telah merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang berat, cabut izinnya, tidak bisa lagi kita tawar menawar ini, apalagi dapat developer yang bandel kaya begini tidak ada lagi toleransi," kata La Ode Ashar.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLH Kota Kendari, Indriati Hamra mengatakan, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh BTN Kota Praja berbentuk UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan sejak 2024 lalu.
Namun kata Indriati, saat ini dokumen UKP/UPL tersebut telah diperbaharui karena sebelumnya pihak BTN Kota praja telah melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.
