MEDAN, TELISIK.ID - Sutrisno Pangaribuan, kader PDIP Sumatera Utara, tidak ikut pencalonan legislatif periode 2024-2029. Alasannya, dia tidak memiliki isi tas (uang) yang banyak untuk biaya kontestasi.

Seharusnya Sutrisno menjadi caleg di Daerah Pemilihan Sumut VII DPRD Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan.

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 ini awalnya ingin bertarung di Legian untuk DPR RI Dapil Sumut 1 dari PDIP. Tapi tidak diizinkan dan partai meminta agar dia tetap maju sebagai caleg dari Dapil Sumut VII untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: PBB dan PKB Siap Pertahankan Kursi DPRD di Pemilu 2024

"Iya, keputusan untuk tidak mengikuti seleksi pendaftaran bacaleg karena tidak memiliki "isi tas" yang besar untuk dijadikan modal bertarung. Meskipun saya sebagai petarung yang memperoleh suara tahun 2014, sebesar 11.286 suara dan tahun 2019 sebesar 10.500 yang tanpa memberi hadiah atau janji, baik berupa uang maupun sembako kepada masyarakat," ucap Sutrisno Pangaribuan kepada Telisik.id, Minggu (14/5/2023) siang.