Ketika dimintai keterangan akan hal tersebut, Direktur Utama RSUD Wakatobi, dr Munardin mengatakan bahwa BPJS telah memutus kerjasama dengan pihak RSUD Wakatobi akibat kekosongan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

"Saat ini kami sedang menunggu proses visitasi selesai. Laporan kami proses melalui Dinas Kesehatan Provinsi  Sulawesi Tenggara. Pihak BPJS memutus kerjasama karena RSUD Wakatobi belum ada dokter spesialis. BPJS kemarin hanya berlaku pada tahun 2020 setelah dokter ahli memutuskan kontrak bulan 11 kemarin maka pihak BPJS kemudian memutuskan kerjasama,” ungkap dr. Munardin, Selasa (15/6/2021).

Dikatakan, saat ini pihak rumah sakit masih menuggu proses  kerjasama kembali dengan pihak BPJS. Hal tersebut didukung dengan adanya 5 dokter ahli yang baru-baru ini dirangkap oleh pihak  RSUD Wakatobi. Kelima dokter spesialis itu berasal dari progam Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) Kementerian Kesehatan RI, kontrak mandiri oleh Pemda Wakatobi, dan MoU antara Pemda Wakatobi dengan Universitas Hasanuddin Makassar, sementara dokter radiolagi merupakan dokter PNS Pemda Wakatobi.

“Karena sudah ada dokter ahli di RSUD Wakatobi, maka saat ini kami sedang berusaha melakukan kerjasama kembali dengan pihak BPJS. Minggu depan proses visitasi akan selesai. Sehingga  masyarakat dapat kembali menggunakan BPJS di RSUD Wakatobi kembali,” ungkapnya lagi. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan