KPU memberikan fasilitas bagi mahasiswa perantau untuk mengajukan pindah memilih dan memastikan bahwa suara mereka tetap tersengar meskipun mereka berada di luar daerah asal seperti dikutip dari Bakrie.ac.id (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS