Akan tetapi selama hampir  6 bulan lamanya, lanjut Sitti Aminah, laporan yang dilakukanya tersebut belum mendapatkan titik terang. Oleh karena itu, Sitti Aminah meminta pihak Polda Sultra agar secepatnya menyelesaikan kasus yang dialaminya tersebut.

"Saya minta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Yan Sultra Indrajaya supaya mengusut tuntas apa yang menjadi persoalan saya hari ini, karena terhitung hampir 6 bulan kasus ini belum ada titik terangnya," tegasnya.

Setelah melakukan konfirmasi ke Kasi Propam Polres Buton Utara (Butur), IPDA La Bali Zakarias, pihaknya membenarkan adanya laporan itu.

"Sementara sudah dilimpahkan ke Polres Butur tapi masih sementara menunggu saran hukum dari Polda," ucapnya.

Untuk diketahui, pernikahan suami tanpa mendapatkan izin istri pertama dapat dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara dan pencabutan hak berdasarkan pasal No 1- 5. (B)