Akibat dari insiden itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka bacok di bagian kepala dan tangan.
Sedangkan pelaku, Aco, berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai meganiaya korbannya. Pelaku tertangkap di Lorong Tridharma kampus UHO dan langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 junto pasal 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani
