MUNA, TELISIK.ID - Nasib 231 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna angkatan tahun 2019, di ujung tanduk.
Bila mereka tidak mengikuti pelatihan dasar (Lastar) tahun 2022, mereka terancam diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, Latsar wajib diikuti oleh CASN yang baru mengantongi SK 80 persen untuk menuju 100 persen. Nah, karena itu, Pemkab harus menyediakan anggaran untuk pelaksanaannya.
"Konsekuensinya, bila Latsar tidak diselenggarakan, maka CASN diberhentikan," kata Sukarman, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Bangun Kembali Pasar Wakuru yang Terbakar, Bupati Muna Lobi Pemprov dan Kementerian
