KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kabupaten Kolaka Utara sementara bisa tenang. Honorarium mereka tetap dibayarkan hingga terbit surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepastian itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka Utara, Mukhlis Bachtiar, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama para CPPPK Kolaka Utara di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Honorer CPPPK yang sudah dinyatakan lulus itu tidak kami putuskan. Honornya tetap dibayarkan sebagaimana yang tertera dalam DPA sekarang," terangnya, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan Polisi, Bu Guru Salsa Aktif Live Streaming Game Mobile Legend
Kendati begitu, Mukhlis menegaskan, honorer yang kurang aktif dan tidak teranggarkan di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dipastikan tidak terakomodasi.
