"Mohon maaf bagi yang tidak aktif itu tidak termuat dalam DPA sehingga tidak mungkin diberi honorarium," ujarnya.
Pernyataan sama disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan.
Baca Juga: Viral Pelajar SMA Lahiran di Warung Warga dan Langsung Buang Bayi ke Semak-semak
Honorarium para honorer tetap dibayarkan sampai terbitnya surat keputusan terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja bagi mereka yang lulus.
Begitu juga PPPK paruh waktu, menurut Mawardi, honor mereka tetap dibayarkan sesuai dengan besaran honor yang ditetapkan di kantor masing-masing, walaupun nanti mereka telah memiliki nomor induk pegawai (NIP).
