"Kami menertibkan 64 baleho yang melanggar ketentuan dengan berbagai ukuran. Dengan gerakan cepat dan terstruktur, kami menertibkannya dan memastikan situasi tetap aman dan tertib," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengingatkan kepada seluruh parpol agar selalu mematuhi aturan, khususnya yang ditetapkan oleh KPU, termasuk Peraturan KPU No 15 Tahun 2023. Pemasangan alat peraga seharusnya hanya dilakukan dalam konteks sosialisasi dan pendidikan politik, bukan promosi yang melanggar.

Baca Juga: Kota Baubau Capai Prestasi Memukau di Usia 482

"Pemasangan alat peraga di tiang listrik, pohon, atau tempat yang tak sesuai, bukan hanya merusak estetika kota namun juga melanggar ketentuan. Kami berharap seluruh pihak memahami dan menghargai aturan ini demi kebaikan bersama," tegas Sarmin.

Terkait lokasi sebagai titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, kita sama2 menunggu keputusan ketua KPU kota baubau