Sementara sehari sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyampaikan bahwa pedagang di Eks MTQ telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 hingga 2030.
Para pedagang tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
“Kami akan melakukan penertiban untuk menegakkan Perda saat kawasan ruang terbuka publik di Eks MTQ sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan saat ini ruang terbuka publik dimanfaatkan untuk meraup keuntungan,” tegasnya, Senin (15/4/2024). (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
